Presiden Prabowo Resmi Ubah Aturan Dagang Nasional dan Penjualan Langsung Secara Signifikan

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:31:57 WIB
Presiden Prabowo Resmi Ubah Aturan Dagang Nasional dan Penjualan Langsung Secara Signifikan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026 yang merombak tata niaga sektor perdagangan. Aturan ini diteken pada 15 Januari 2025 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.

Salah satu perubahan utama adalah pemisahan kewenangan koordinasi kebijakan antara komoditas pangan dan non-pangan. Kini, penetapan kebijakan komoditas pangan berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Pangan, sementara komoditas non-pangan tetap di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Perubahan ini berbeda dari aturan lama, PP 29/2021, yang menempatkan seluruh koordinasi kebijakan pada Menko Perekonomian. Langkah ini dinilai memperjelas pembagian tugas antar-kementerian dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

Pengetatan Aturan Penjualan Langsung

PP 3/2026 juga memperketat ruang gerak industri penjualan langsung atau Multi Level Marketing (MLM). Pasal 51 melarang perusahaan MLM mendistribusikan barang melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.

Aturan baru ini juga menegaskan larangan penggunaan skema piramida dalam bisnis MLM. Maksudnya, penjualan harus berbasis produk kepada konsumen akhir, bukan dari perputaran rekrutmen anggota, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51A.

Selain itu, ketentuan lama yang membatasi jumlah gerai milik sendiri dan mewajibkan waralaba dihapus. Hal ini tercantum dalam Pasal 98 PP 3/2026 dan memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha.

Kewenangan Eksekusi Kementerian Perdagangan

PP 3/2026 juga menambahkan Pasal 163A yang memberi Kementerian Perdagangan kewenangan eksekusi lebih kuat. Menteri Perdagangan kini dapat merekomendasikan pemblokiran akses kepabeanan terhadap importir yang dikenai sanksi administratif namun tidak melakukan perbaikan.

Dukungan aturan ini diperkuat dengan Pasal 149 yang mewajibkan Kementerian Keuangan menyerahkan data realisasi ekspor dan impor secara waktu nyata (real-time). Sistem terintegrasi ini memungkinkan pengawasan lebih efektif terhadap aktivitas perdagangan nasional.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan menegakkan sanksi administratif secara lebih cepat. Tujuannya adalah menciptakan perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Dampak Terhadap Industri dan Pasar

Pemisahan koordinasi kebijakan dan pengetatan aturan penjualan langsung diperkirakan akan mempengaruhi strategi pelaku usaha. Bisnis MLM dan perusahaan distribusi akan menyesuaikan model penjualan agar tetap sesuai regulasi.

Sementara itu, pasar pangan kini memiliki jalur koordinasi yang lebih spesifik dengan Menko Pangan. Hal ini diharapkan mempercepat pengambilan kebijakan, termasuk neraca komoditas dan kuota ekspor-impor.

Dengan penghapusan batasan jumlah gerai dan fleksibilitas waralaba, pelaku usaha dapat lebih leluasa mengembangkan jaringan. Keputusan ini memberi peluang ekspansi lebih cepat di berbagai wilayah tanpa hambatan regulasi lama.

Pasal 163A juga memberi sinyal tegas bagi importir yang melanggar aturan perdagangan. Sanksi administratif kini bisa langsung berdampak pada akses kepabeanan, sehingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi lebih penting.

Selain itu, integrasi data real-time antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan mendukung pengawasan lebih akurat. Dengan sistem ini, kementerian dapat memantau aktivitas ekspor-impor secara langsung dan mencegah praktik yang merugikan negara.

PP 3/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari 2025. Semua pihak yang terlibat dalam perdagangan nasional wajib mematuhi ketentuan baru agar aktivitas bisnis tetap berjalan legal.

Pemerintah menekankan aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi perdagangan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen diharapkan lebih optimal.

Selain fokus pada perdagangan, pemerintah juga menyoroti tata niaga dan distribusi barang agar tidak ada monopoli pasar. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan persaingan yang sehat di semua sektor.

PP 3/2026 juga menghapus regulasi yang membatasi ekspansi gerai milik sendiri dan wajib franchise. Kebijakan baru ini membuka peluang bisnis lebih luas dan menyesuaikan dengan dinamika pasar modern.

Larangan MLM menjual produk melalui marketplace juga diharapkan mencegah praktik penipuan. Hal ini melindungi konsumen dan memastikan setiap transaksi berbasis produk nyata, bukan skema piramida.

Selain itu, kewenangan eksekusi yang diberikan kepada Menteri Perdagangan menegaskan komitmen pemerintah menindak pelanggaran secara tegas. Importir yang tidak mematuhi sanksi administratif akan menghadapi pembatasan akses kepabeanan.

Penyediaan data ekspor-impor real-time juga menjadi inovasi penting dalam tata niaga. Sistem ini memungkinkan pengawasan lebih cepat, sehingga permasalahan dapat segera diidentifikasi dan ditangani.

Langkah pemerintah ini dipandang sebagai upaya modernisasi perdagangan nasional. Dengan aturan yang lebih tegas dan transparan, diharapkan praktik bisnis ilegal dapat diminimalisasi.

PP 3/2026 memberi dampak langsung bagi strategi distribusi perusahaan. Bisnis MLM, distributor, dan pedagang waralaba harus menyesuaikan metode penjualan agar sesuai regulasi baru.

Perubahan kewenangan koordinasi juga memudahkan pengambilan keputusan terkait pangan dan non-pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan kini memiliki peran khusus yang lebih fokus pada komoditas strategis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan perlunya tata niaga yang jelas dan efektif. Semua langkah dirancang untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan, dan efisiensi di sektor perdagangan.

Terkini